Kepolisian Resort (Polres) Tabalong memusnahkan barang bukti Narkoba berupa 21,36 gram Sabu-sabu, yang merupakan hasail dari pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial RJ (46) warga Desa Jirak Rt. 05 Kecamatan Pugaan, Tabalong.
Tersangka RJ ditangkap pada hari Rabu (4/8/2021) pukul 15.00 Wita dikediamannya dengan barang bukti 20 paket Sabu dengan berat bersih 21,86 gram.
Pemusnahan barang bukti Narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med. Kom., dengan dihadiri Pejabat Utama Polres Tabalong, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan rekan-rekan media, di halaman Mapolres Tabalong, Selasa (31/8/2021) pukul 10.00 Wita.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med. Kom., mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba ini memang sesuai aturan sebagaimana Pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Dari 21,86 gram Sabu yang disita petugas, barang bukti tersebut juga disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin sebanyak 0,25 gram dan sebagai Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung sebanyak 0,25 gram.
Sedangkan sisanya yakni 18 bungkus plastik klip berisikan Sabu dengan berat total 21,36 gram dimusnahkan dengan cara Sabu dimasukkan ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut, lalu air larutan dibuang ke dalam septictank.
Kapolres menegaskan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini. Selain itu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan Narkoba dan bahayanya. Lalu bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto