Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong Polda Kalsel berhasil menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Kamis (12/11/2020).
Kedua pria tersebut berinisial PP (23) dan FS (26) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP H. Ibnu Subroto membenarkan penangkapan terhadap dua pria tersebut sembari mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal saat Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri, S.H. beserta anggota mendapatkan informasi tentang akan adanya pesta Narkotika jenis Sabu di sebuah bengkel las di Kelurahan Belimbing Raya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh itu petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi bengkel tersebut, lalu mengamankan PP yang saat itu berada didalam kamar.
Saat dilakukan penggeledahan dikamar tersebut ditemukan 1 botol Yakult berisi gumpalan tisu, bungkus minuman energi dan 1 bungus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam lemari.
Menurut keterangan PP Sabu tersebut milik bersama dengan rekannya berinisial FS yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan petugas dihalaman bengkel.
Serbuk bening diduga Sabu itu belum sempat dipakai oleh PP dan FS dimana barang haram tersebut mereka beli dari seseorang berinisial TA.
Selanjutnya PP dan FS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Polres Tabalong)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto