Polres Tabalong, Polda Kalsel – Penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berlangsung Selasa (9/11/2021) siang.
Terduga pelaku adalah seorang pria lanjut usia berinisial PN (71) yang ditangkap petugas dikediamannya yang beralamat di Desa Jaro Rt.05, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono pada kesempatannya membenarkan penangkapan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres Tabalong terhadap pelaku PN warga Desa Jaro Rt. 05, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti 2 lembar celana rok dan 2 lembar baju kaos berbagai macam motif dan warna.
“Pelaku PN kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Tabalong pimpinan AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H.,” ucap Kasi Humas..
Dia menerangkan “Kronologis Kejadian” berawal dari korban sering main ke rumah tersangka PN yang merupakan tetangga korban dengan tujuan berteman dengan cucu PN.
Namun pada saat kejadian, situasi kondisi dirumah tersangka saat itu sedang sepi sang istri dan cucu PN tidak ada dirumah.
Situasi itu pun dimanfaatkan oleh pelaku PN dengan lebih dahulu mengajak korban untuk makan siang. Saat korban hendak pulang, pelaku PN menarik tangan korban dan mengunci pintu rumah kemudian mengajak ke sebuah kamar.
Setelah keduanya berada dikamar, korban kemudian didorong oleh tersangka sehingga terbaring dengan posisi terlentang yang kemudian PN melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Perbuatan pelaku PN ini pun dilakukan dengan mengancam korban saat yang bersangkutan hendak berteriak meminta pertolongan.
Perbuatan pelaku itu pun diketahui oleh orang tua korban saat teman korban yang mengetahui permasalahan itu melaporkan ke orang tua korban. Dan akhirnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Jaro.
Selanjutnya bersama petugas Polsek Jaro, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tabalong.
“Pelaku PN melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 (lima) kali, diawali pada bulan April 2021 sebanyak 4 (empat) kali dan 1 kali pada bulan selanjutnya,” terang Kasi Humas Polres Tabalong.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto