Polres Tanah Laut berhasil mengamankan satu unit mobil Dump Truck Nomor registrasi DA 8292 LB bermuatan kayu illegal jenis ulin sebanyak 459 potong dengan ukuran 2 meter beserta sopirnya berinisial SUD saat melintas di jalan A.Yani Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar, penangkapan dilakukan oleh Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Tanah Laut, Kamis (5/4/2018).
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH. didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto, SH., S.IK., saat Konferensi Pers mengatakan pelaku illegal loging berinisial SUD rencananya akan membawa kayu tersebut ke Kota Banjarbaru namun tanpa membawa dokumen yang sah, sehingga pelaku membawa pada malam hari untuk menghindari razia petugas.
Menurut Kapolres Tanah Laut, pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Laut dengan barang bukti yang disita satu buah mobil Dump Truck warna kuning dan 459 batang kayu ulin berbagai ukuran dan satu lembar STNK mobil tersebut. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” tutur Kapolres Tanah Laut. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto