Hanya karena menolong temannya MAN akhirnya harus diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut dikarenakan kedapatan melakukan transaksi Shabu, Rabu (11/4/2018).
Selain MAN ada juga satu orang yang diamankan yaitu RD yang ternyata keduanya ini mengaku sebagai kakak beradik.
Keduanya diamankan di Jalan Nasional Km.102 Desa Jorong, Kecamatan Jorong dan kini keduanya terancam pidana diatas lima tahun karena terbukti memiliki barang haram berupa Shabu.
Salah satu tersangka saat ditanya oleh Kapolres AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK. MH., mengaku tidak pernah mengonsumsi Shabu, bahkan tersangka tersebut mengaku cuma menolong temannya saja yang berinisial RN guna diminta untuk membeli Shabu.
MAN pun menambahkan sebelum diamankan oleh Polisi, ia sebenarnya ingin berolahraga Futsal. “Saya di telephone terus oleh RN di minta carikan Shabu,” tutur tersangka MAN.
Ditambahkan MAN, ia pun kemudian menanyakan ke RD yaitu kakaknya sendiri “apakah ada penjual Shabu”, dan RD mengaku di hadapan Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK. MH. bahwa Shabu satu paket dari adiknya itu adalah miliknya.
RD sendiri beralasan tidak mengonsumsi Shabu karena bekerja di sektor swasta di wilayah Jorong. Pembelian Shabu itu sebesar Rp.1 Juta sebanyak lima paket dan di belinya di Jorong dengan temannya juga. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto