Saat Jajaran Polsek Pelaihari Polres Tanah Laut melaksanakan razia pekat di Jalan Soepomo tepatnya dibelakang Kantor Pengadilan Pelaihari, Sabtu (14/4/2018) pukul 21.30 Wita.
Saat melakukan razia petugas menemukan seorang pria berinisial AF (28 tahun) warga Jalan Dr. Soepomo Pelaihari yang membawa satu botol bekas air mineral berisikan minuman keras (Miras) beralkohol tradisional jenis Tayuk.
Kemudian petugas menanyakan kepada yang bersangkutan asal muasal miras tersebut didapatkan, berdasarkan pengakuan tersangka, miras tersebut dibeli dari saudara YN di Balirejo Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari.
Selanjutnya tersangka AF beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pelaihari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto