Kedua orang di duga pelangsir dan penimbun bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi diamankan Kepolisian Resort Tanah Laut (Polres Tala) di dua tempat berbeda yaitu di Daerah Pemalongan dan Pantai Linuh, beberapa waktu lalu.
Terkait kasus ini, Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SIK. MH mengatakan bahwa dalam kasus ini Pihaknya menangkap terduga berinisial JN dan SP.
Kedua terduga di kenakan Pasal 55 sub Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 Milyar.
Selain mengamankan terduga, Polres Tanah Laut juga mengamankan dua buah mobil sebagai barang bukti yang digunakan untuk sarana pengangkutan, petugas juga menyita jirigen berbagai ukuran untuk menampung serta corong minyak dan pendukung lainnya. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto