Saat Anggota Satuan Sabhara Polres Tanah Laut yang dipimpin Kaurbin Ops Ipda Mujiono melaksanakan Patroli ke Warung Sekadup sekitar Kota Pelaihari, Senin (22/5/2018) pukul 12.50 wita.
Didapati seorang laki-laki sedang beraktifitas berkeliling menjual nasi bungkus pada siang hari di Pasar Tapandang Berseri Pelaihari. Atas perbuatannya pelaku kemudian diperintahkan oleh petugas untuk membuat surat perjanjian tertulis agar tidak mengulangi melakukan penjualan makanan pada Siang hari selama bulan suci Ramadhan. Hal tersebut dilakukan sesuai hasil rapat koordinasi antara Polres Tanah Laut dengan Satpol PP Kabupaten Tanah Laut beberapa waktu lalu.
Kemudian selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang diketahui berinisial MZ warga Jalan Perintis Pelaihari, guna memberikan tindakan. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto