Polresta Banjarmasin Bekuk Pelaku Penipuan Mengaku Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

polisi_gadungan

 

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, membekuk seorang pria diduga pelaku penipuan dan mengaku sebagai polisi dalam melaksanakan aksinya di kota setempat.

“Pelaku dibekuk berkat adanya laporan dari korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik melalui Kanit Jatanras Ipda Pol Arya Widjaya STK di Banjarmasin, Kamis.

Ia terus mengatakan, untuk pelaku diketahui bernama Yasir Arafat (33) warga Jalan Komplek Yuka Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Untuk pelaku dibekuk saat berada di rumahnya di Komplek Yuka saat sedang santai pada Rabu (9/3) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

“Pelaku saat kami bekuk berada di rumah dan sama sekali tidak melakukan perlawanan bahkan ia nampak pasrah,” tutur perwira muda yang menjabat sebagai Kanit Jatanras itu.

Arya juga mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku, saat itu ia mengaku sebagai polisi dan mendatangi korban bernama Syahril (32) warga Jalan Mahligai Ujung Komplek Boga Indah 2 Sei Lulut, Banjarmasin Timur.

Pelaku mengaku kepada korban kalau dirinya pindahan dari Polair Mabes Polri dan bisa mengurus orang agar masuk polisi karena kenal dengan para pejabat Polri.

Setelah itu, pelaku meminta duit kepada korban sebanyak Rp25 juta diangsur sebanyak lima kali, kemudian pelaku meminta lagi duit kepada korban sebanyak Rp14 juta, sehingga total uang sebanyak Rp39 juta.

“Uang Rp14 juta yang diminta pelaku dengan dalih untuk keperluan membeli perlengkapan Polri di SPN Banjarbaru dan itu membuat korban curiga sehingga melapor ke kami,” ucap pria lulusan Akpol angkatan 2015 itu.

Dikatakannya, setelah dilakukan pengecekan ternyata pria bernama Yasir Arafat bukanlah polisi dan telah melakukan penipuan sehingga korban melaporkan perbuatan tersebut.

“Pelaku dalam melancarkan aksinya selalu membawa pistol mainan atau pistol korek api sehingga korban terpedaya dan yakin kalau pelaku adalah anggota Polri,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, penyidik dari Unit Jatanras menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Sel Tahanan Polsekta Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Rel/ant/tribrata

Berita Terkait

Tuliskan Komentar