Polresta Banjarmasin Gerebek Gudang Penyimpanan Narkotika

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menemukan tiga paket Narkotika jenis Sabu seberat 83,94 gram saat membongkar sebuah gudang di Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah II, Kota Banjarmasin, Kalsel pada Sabtu (06/05/2023).

“Jadi ada sebuah rumah yang dijadikan gudang dan ternyata tersimpan sabu-sabu di dalamnya,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Minggu (07/05/2023).

Adapun pemilik gudang berinisial BM (52) mengakui narkoba tersebut miliknya untuk diedarkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp.74 juta dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Kompol Suryo mengatakan, pengungkapan gudang berisi narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa minggu melakukan pemantauan, polisi menggerebek terhadap lokasi yang dicurigai menyimpan sabu-sabu itu.

“Jadi awalnya kami sambangi dulu rumah pemilik gudang yang berjarak sekitar 50 meter, saat penggeledahan kami temukan dua anak kunci yang dicurigai sebagai kunci rumah yang diketahui sebagai rumah untuk menyimpan narkoba,” ungkapnya.

Kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Dalam perkara narkotika yang lain, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga menangkap SP (38) di Jalan 9 Oktober Banjarmasin pada Jumat (05/05/2023) ketika bertransaksi dua paket sabu-sabu dengan berat 50,74 gram.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar