Polresta Banjarmasin Sita 50 Unit Speaker Aktif

oleh Humas Polda Kalsel
1 komentar

kapolresta-serap-aspirasi-warga-di-polsek-banjarmasin-tengah_20161007_142624Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, melakukan penyitaan terhadap 50 unit speaker aktif di salah satu toko di kota setempat karena menjual tanpa disertai petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia.

“Selain puluhan unit speaker aktif yang kami sita ada juga barang bukti lainnya seperti dua unit USB digital camera dan dua unit Camera Action Merk Yi,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, penyitaan terhadap barang bukti tersebut dilakukan di toko PC yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Banjarmasin.

Selain itu, barang bukti tersebut diamankan pada Kamis (27/10) sore, sekitar pukul 15.45 WITA oleh Unit IV Tindak Pidana Tertentu.

Bukan itu saja, polisi juga mengamankan pemilik atau penjual 50 unit speaker aktif dan dua unit USB digital camera serta dua unit Camera Action Merk Yi, yang diketahui berinisial HS warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Banjarmasin.

Pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu terus mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruang Unit IV Tipiter Polresta Banjarmasin, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara HS telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum atas pelanggaran yang dilakukannya.

Terus dikatakannya, penyidik menjerat tersangka HS karena telah melanggar UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Terkait

1 komentar

harga speaker aktif 17/10/2017 - 13:55

Waduuuh barang gelap … Selamat Pak atas kerjanya!
harga speaker – harga speaker aktif – speaker aktif terbaik

Reply

Tuliskan Komentar