Polresta Banjarmasin Tangkap Oknum Siswa SMA Lakukan ‘Pencabulan’

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

pencabulan-ilustrasi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap seorang siswa SMA di Banjarmasin, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku kami tangkap karena adanya laporan dari keluarga korban di Polsekta Banjarmasin Barat kemudian diserahkan ke kami, untuk penanganannya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik melalui Kanit PPA Iptu Pol Ria Arianty Sik di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui berinisial Y (22) SMA warga Banjarmasin Selatan.

Sedangkan untuk korban sebut saja Bunga (13) (bukan nama sebenarnya) warga Purna Sakti Banjarmasin Barat, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ria terus mengatakan, pelaku Y merupakan pacar korban dan mereka saling kenal sudah dua bulan melalui chatting di media sosial.

Kemudian, menjalin hubungan dengan berstatus pacaran, setelah tiga hari sebagai sepasang kekasih, Y membujuk Bunga untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tidak beberapa lama keluarga korban mengetahui perbuatan Y dan berhasil mengamankannya pada Selasa (22/2) malam.

Pelaku Y diserahkan ke Polsekta Banjarmasin Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah melakukan pencabulan terhadap Bunga.

“Y sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur wanita lulusan Akademi Kepolisian itu.

Ria sapaan akrab Kanit PPA itu dari hasil pemeriksaan sementara tersangka Y dijerat Pasal 81 jo 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Tentang Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur diancam hukuman di atas lima tahun.

ant

Berita Terkait

Tuliskan Komentar