Polresta Banjarmasin Telusuri Temuan Wanita Belanja di Pasar dengan Uang Palsu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

uang palsu 1

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangani kasus seorang wanita yang diduga telah menggunakan uang palsu dalam jual-beli di Pasar Pekauman Banjarmasin Selatan.

“Wanita pengguna uang palsu itu ditangkap warga di Pasar Pekauman karena diketahui dalam belanja di pasar diduga menggunakan uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku pengguna uang palsu itu ditangkap warga pada Rabu sekitar pukul 12.00 Wita di Pasar Pekauam.

Pelaku diketahui bernama Saidah (46), seorang wiraswasta, warga Pasar V Rt.14 Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Saidah yang berprofesi sebagai penjual warung di Pasar Sudimampir itu datang ke Pasar Pekauman untuk berbelanja kebutuhan dagangannya.

Saat berbelanja dan telah bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan senilai Rp100.000 aksinya ketahuan warga di pasar itu.

Pedagang yang merasa tertipu langsung melapor ke Satpam pasar tidak berapa lama pelaku langsung diamankan oleh Satpam.

Satpam langsung melapor ke Polresta Banjarmasin dan anggota datang ke tempat kejadian lalu mengamankan pelaku ke Polresta Banjarmasin.

“Barang bukti hasil kejahatan pelaku sudah kami amankan dan pelaku sedang dalam pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana yang dia perbuat,” katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000, beberapa barang yang sudah dibeli dengan menggunakan uang palsu, seperti gula pasir, teh, kuku bima dan uang Rp77.000 serta hasil pengembalian dari belanja pelaku saat menggunakan uang palsu.

Wildan juga mengatakan pelaku diamankan karena telah menyimpan dan menggunakan uang palsu sebagaimana menurut Pasal 36 ayat (2), (3), UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

rel/ant/lah/tribrata

Berita Terkait

Tuliskan Komentar