Kepolisian Sektor (Polsek) Alabio Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (6/1/2017).
“Pelaku ditangkap di Jalan Pandan Sari RT 04 Desa Sungai Pandan Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU,” kata Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam.
Dikatakannya, tersangka bernama Syarifuddin Alias Arif Datuk (26) ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Soul Gt Da 6696 KZ milik korbannya bernama Ernawati (46). “Sepeda motor dicuri di depan rumah pada Kamis (4/1) malam di Desa Sungai Pandan Hulu, RT 04 Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU,” beber Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam.
Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Alabio bersama Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polres HSU melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Namun, barang bukti diakui tersangka telah dijual kepada temannya bernama Adi warga Desa Pasar Senin RT06 Kecamatan Amuntai Tengah seharga Rp 3.000.000.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan bersama Unit Resmob Polres HSU ke rumah Adi dan ditemukan sepeda motor milik korban,” papar Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam.
Atas cukup maraknya aksi Curanmor, Alam pun meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan dan jika perlu diberikan kunci pengaman tambahan di sepeda motor. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto