Polsek Amuntai Kota Tangkap Pelaku Curat

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Anggota Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota Polres Hulu Sungai Utara berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di kota setempat.

“Pelaku melakukan pencurian di rumah kosong di Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, tepatnya di belakang Terminal Pasir Mas,” kata Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Kamis (22/2/2018).

Dikatakannya, pria berinisial DA (26) itu ditangkap tak jauh dari TKP setelah petugas mendapat informasi keberadaannya.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Amuntai Kota beserta anggota Piket dan dibackup Unit Resmob Polres HSU melakukan pengembangan mencari barang bukti.

“Barang-barang yang hilang dicuri pelaku disimpannya di sebuah rumah di Desa Hulu Pasar, RT 01, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU,” jelas Kasubbag Humas Polres HSU.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya kipas angin, dua lembar karpet dengan ukuran 210cmX310cm dan satu lembar karpet warna merah dengan ukuran 210cmX310cm,  untuk nilai kerugian korban sebesar Rp.3.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dan dilakukan penahanan dan dititip di Rutan Polres HSU guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ini sehari-harinya tukang parkir dan mungkin sudah mengetahui kondisi rumah korban yang kosong ditinggal pemiliknya,” tandas Kasubbag Humas Polres HSU. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar