Bhabinkamtibmas Karang Indah memberikan himbauan tentang Karhutla kepada masyarakat Karang Indah yang sebagian besar penduduknya adalah petani yang kemungkinan besar melakukan pembukaan lahan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan menyatakan dilarangnya membuka lahan dengan cara membakar, Rabu (24/1/2018).
Dengan adanya himbauan ini diharapkan masyarakat dapat mengerti dan sadar tentang cara membuka lahan tanpa tidak membakar, Bhabinkamtibmas Karang Indah Brigadir Andi Akbar ini tidak mengenal lelah mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Kepolisian Polsek Angsana, Kapolsek Angsana IPTU Abdul Halim, SE. menegaskan kepada anggotanya agar tetap melaksanakan himbauan tentang Karhutla ini setiap hari.
Masyarakat Angsana sangat percaya kepada Polri dalam tindakan menegakkan hukum, salah satunya tentang Karhutla ini masyarakat jadi paham betapa pentingnya membuka lahan dengan cara tidak membakarnya. Masyarakat Angsana juga berterimakasih kepada Polisi Angsana yang selalu memberikan himbauan tentang karhutla. (Polres Tanbu)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto