Polsek Awayan Imbau Warga Tentang Dampak Membakar Hutan dan Lahan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Pagi yang sangat cerah, Personel Polsek Awayan yang dipimpin oleh Kasi Humas Polsek Awayan Brigadir Irfan bersama 2 (dua) orang personel Polsek Awayan menghampiri para pemuda yang lagi santai di pinggir jalan Desa Piait Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan untuk memberikan himbauan dan sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (04/03/2019) kemarin.

“ Sekarang ini kita memasuki musim pancaroba yang mana artinya bahwa musim tidak bisa di perkirakan sehingga anggota Polsek Awayan tetap gencar melaksanakan sosialisasi dan himbauan tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dengan menggunakan spanduk maupun baliho yang mana pemukiman masyarakatnya berdekatan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan juga dimohon kepada masyarakat apabila nantinya memasuki musim kemarau masyarakat tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar,” Ujar Kasi Humas.

Selain menggunakan spanduk dan baliho, anggota Polsek Awayan memberikan penjelasan kepada masyarakat Desa Piait Kecamatan Awayan isi maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan dan hukuman penjara serta denda bagi orang yang sengaja membakar hutan dan lahan (Karhutla) karena dampak yang ditimbulkan dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta dampak dari membakar hutan yang bisa merugikan masyarakat susah bernafas (ISPA). Tutur Irfan.

Ditemui secara terpisah, Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistyo mengharapkan kepada ” agar warga masyarakat di Kecamatan Awayan khususnya di Desa Piait untuk saling bekerjasama tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan serta bersama-sama menjaga lingkungan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Awayan agar menjaga kelestarian hutan dan lingkungan kita dari kerusakan yang disebabkan oleh tanga-tangan yang tidak bertanggung jawab”, Pungkasnya.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar