Polsek Bakarangan Amankan 845 Butir Dextro

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bakarangan dipimpin Kapolsek Bakarangan AKP Zainal Effendi mengamankan seorang laki laki diduga pengedar narkoba jenis Dextro.

Laki laki tersebut berinisial IS (37) warga Desa Paul Rt.02 / 01 Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin. IS ditangkap Rabu (12/2/2019) pukul 21.30 wita di Desa Paul Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin.

“Dari laporan masyarakat sering terjadi jual beli obat-obatan terlarang di Desa tersebut sehingga masyarakat pun resah dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bakarangan dan langsung ditindak lanjuti oleh anggota,” kata AKP Zainal Effendi.

Usai ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 845 (Delapan ratus empat puluh lima) butir obat jenis Dextro dan uang tunai Rp.70.000.

Kapolsek Bakarangan AKP Zainal Effendi membenarkan pihaknya telah menangkap laki-laki pengedar obat jenis Dextro, untuk pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bakarangan Polres Tapin untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Akibat perbuatanya IS di kenakan tindak pidana Pasal 197 Sub 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bertempat di Desa Paul Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin tepatnya di dalam warung IS. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Bakarangan untuk diproses lebih lanjut. (Polres Tapin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar