Berawal dari adanya info dari masyarakat bahwa adanya pesta Sabu, Polsek Banjang langsung mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap HA (20) dan AA (18) yang keduanya merupakan warga Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dari tangan kedua pelaku ini polisi menemukan 1 (Satu) Buah pipet kaca yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu. Minggu (17/2/2019) pukul 02.00 Wita di dalam sebuah rumah di Desa Sungai Bahadangan Kecamatan Banjang Kabupaten HSU.
Berdasarkan hasil introgasi barang haram tersebut di dapat dari seseorang kemudian polsek banjang langsung bergerak untuk melakukan pengembang untuk mengejar pelaku Pukul 04.00 Wita MI (33) merupakan warga Desa Kaludan besar Kecamatan Banjang berhasil ditangkap Di dalam sebuah gudang Jalan Jermani Husin Km.4 Desa Kaludan Besar Kecamatan Banjang Kabupaten HSU, ditangan MI polisi menemukan 14 (Empat belas) paket plastik yang di dalamnya berisikan narkotika dengan berat 22.34 gram.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kapolsek Banjang Iptu H.M. Yani menuturkan “pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut, para pelaku dikenakan pasal UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto