Seorang pria paruh baya berinisial AH (50) tidak bisa berbuat banyak ketika anggota Polsek Banjarbaru Timur menangkapnya saat kedapatan menyimpan ribuan pil Charnophen/Zenith atau dikenal dengan sebutan pil “jin” tanpa izin edar di Jalan H. Mistar Cokrokusumo Lukaas Rt.29 Rw.09 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Jumat (21/7/2017) pukul 23.00 wita.
Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi, S.H., mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari Polsek Banjarbaru Timur saat menggelar patroli Unit Kecil Lengkap (UKL) dalam rangka operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang laki – laki Berinisial SP dan HM dilokasi tempat keduanya bekerja sebagai penjaga alat berat di Jalan H. Mistar Cokrokusumo Lukaas Rt. 29 Rw.09 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, anggota Polsek Banjarbaru Timur menemukan obat sediaan farmasi jenis Carnophen/zenith sebanyak 3 box atau 300 butir disekitar lokasi tersebut, saat ditanya oleh petugas keduanya mengaku, kalau obat Carnophen/zenith tersebut ternyata milik pelaku AH (50).
Selanjutnya, petugas melakukan pencarian terhadap pelaku AH (50) dirumahnya Jalan H. Mistar Cokrokusumo Lukaas Rt.29 Rw.09 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Dirumah tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku AH (50), saat ditanya petugas, ternyata pelaku AH (50) mengaku masih menyimpan obat Carnophen/zenith di hutan disekitar lokasi TKP pertama, selanjutnya petugas bergegas kembali ke TKP pertama dan berhasil mengamankan barang bukti obat Carnophen/zenith sebanyak 10 box atau 1000 butir.
Dari total keseluruhan petugas berhasil mengamankan obat sediaan farmasi Carnophen sebanyak 13 box atau 1300 butir.
Akibat perbuatanya tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarbaru Timur guna proses lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana – Polres Banjarbaru
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto