Dalam rangka menciptakan situasi kondusif serta memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), maka anggota Polsek Batang Alai Selatan melaksanakan giat pemberantasan perjudian. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya beberapa pelaku perjudian jenis Kyu-kyu, Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Kemarin Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Batang Alai Selatan melaksanakan giat penindakan terhadap pelaku perjudian dan berhasil menangkap tiga orang pelaku judi kyu-kyu,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Pelaku berinisial AS (47) warga Desa pembataan Rt.015 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, AL (40) warga Rambai IV Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit Provinsi Kalimantan Tengah dan SR (40) warga Desa Benua Rantau Rt.06 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa disekitar Jalan Lingkar yang berada di Desa Kapar sering digunakan sebagai tempat perjudian,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Batang Alai Selatan segera melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku AS, AL dan SR.
“Ketiga pelaku ini salah satunya merupakan warga desa Benua Rantau Birayang dan dua diantaranya berasal dari daerah Tabalong dan Kalteng,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Setelah penggerebekan, petugas melakukan penggeledahan badan / pakaian terhadap para pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 345.000,- (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), 28 (dua puluh delapan) lembar kartu Domino, 1 (satu) buah lampu senter dan 1 (satu) buah lampu minyak. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Selatan guna proses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto