Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah, maka Polres HST dan Polsek jajaran meningkatkan kegiatan patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan. Kali ini Polsek Batang Alai Selatan (BAS) berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, Minggu (23/9/2018) pukul 12.30 wita.
Pelaku berinisial MRN (22) warga Jalan M. Ramli Mualimin Rt.14 Kitun Raya Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. MRN ditangkap petugas karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.
“Kemarin siang, anggota dari Polsek Batang Alai Selatan berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Polres HST dan Polsek Jajaran dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST.
Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek Batang Alai Selatan melaksanakan giat patroli. Saat melintas di Desa Nateh Kecamatan Batang Alai Timur, petugas melihat 2 (dua) orang laki – laki yang mencurigakan dipinggir jalan.
Kemudian petugas mendekati kedua orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Diketahui keduanya dalam keadaan mabuk alkohol. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan diperut depan sebelah kanan pelaku MRN.
Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batang Alai Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 17,5 cm dan hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 9 cm lengkap dengan kompangnya terbuat dari kulit warna cokelat,” jelas Kapolres HST.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres HST. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto