Jajaran Polsek Bati-Bati telah mengamankan seorang laki-laki berinisial YS alias UY (32 tahun) warga Komplek Griya Permata Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati yang kedapatan membawa dua bilah sajam jenis Parang (Golok) dan Pisau Belati.
Penangkapan berawal dari hasil kegiatan razia Cipta Kondisi (Cipkon) dan Premanisme yang dilakukan oleh anggota Polsek Bati-Bati, Jum’at (31/8/2018) pukul 09.00 wita di Desa Liang Anggang.
Kapolsek Bati-Bati Iptu Matnur, SH., membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial YS alias UY yang kedapatan membawa, memiliki atau menguasai senjata tajam (sajam) lengkap dengan kumpangnya tanpa dilengkapi surat ijin yang syah sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951.
Atas perbuatannya tersebut kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Bati-Bati guna dilakukan proses penyidikan. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto