Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka penjual obat keras jenis Zenith, Selasa (11/7/2017) pukul 21.00 Wita di Sesa Damar Lima Rt.03 Kecamatan Batu Ampar.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi penjualan obat keras jenis Zenith yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo Pasal 160 Ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, menindaklanjuti informasi yang di dapat Jajaran Polsek Batu Ampar yang di Pimpin Iptu Darso langsung mendatangi rumah saudara M.Zaini 24 tahun di desa Damar Lima Rt.03 Kecamatan Batu Ampar kemudian dilakukan penggeledahan rumah oleh petugas di temukan barang bukti obat keras jenis Zenith sebanyak 205 butir beserta uang yang di duga hasil penjualan sebesar Rp. 800.000,-.
Tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Batu Ampar guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres Tala
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto