Polsek Batumandi Sosialisasikan UU Nomor 22 tahun 2019 Dan Melaksanakan Penyuluhan Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan –  Bertempat di Musholla MAN 1 Balangan Desa Hamparaya Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan telah di laksanakan Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Peraturan lalu lintas dan angkutan jalan serta penyuluhan Narkoba demi keselamatan generasi muda Bangsa dan Negara dengan tema “ Mari bersama – sama kita hindari dan berantas narkoba,” Selasa (18/06/2019).

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di hadiri oleh Wakil Kepala Sekolah MAN 1 Balangan Bapak Rusdi, S.ag, Kanit Binmas  Aipda Rusmiyanto, Kasium Polsek Batumandi Brigadir Iskandar, SH, serta para Siswa dan siswi kelas X serta XI sebanyak kurang lebih 153 orang.

Dalam Penyampaian pertama oleh Kanit Binmas Polsek Batumandi Aipda Rusmiyanto tentang UU Nomor 22 Tahun 2019 yang berbunyi Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.

Dimana tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional.

“Tujuan sosialisasi ini tentunya untuk memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa serta terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ucap Aipda Rusmiyanto.

Untuk penyampaian kedua oleh Kasium Polsek Batumandi Brigadir Iskandar tentang pengertian dan bahaya Narkotika dimana Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).

Selain itu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, atau lebih sering disingkat Napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Napza dikenal juga dengan istilah narkoba. Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Sedangkan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Jenis Psikotropika sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin. Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi.

Adapun tanda- tanda fisik dan kesehatan bagi pengguna maupun pecandu Narkoba antara lain Mata memerah, pupil yang mengecil atau lebih besar dari normal, Mual muntah, Pilek tanpa sebab, Sering sakit Keluhan mulut sakit, timbul bintik-bintik di sekitar mulut Sakit kepala, Mulut kapas, sering membasahi bibir atau rasa haus berlebihan, Depresi, Keringat berlebih, Luka di kulit atau memar yang terkait dengan obat yang dihisap melalui hidung (seperti methamphetamine atau kokain), Perubahan nafsu makan atau pola tidur. Kejang tanpa riwayat epilepsi, Penampilan dan kebersihan pribadi yang menurun, tampak kumal, berantakan dan menunjukkan kurangnya kepedulian mengenai penampilan, Tutur Brigadir Iskandar.

Ditempat terpisah, Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Batumandi Iptu H. Siswanto, SH membenarkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan narkoba yang dilaksanakan oleh anggotanya yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Batumandi Aipda Rusmiyanto dan Kasium Polsek Batumandi Brigadir Iskandar serta kegiatan tersebut agar generasi muda khususnya pelajar untuk menjauhi narkoba dan tidak menggunkan narkoba maupun menjadi bandar narkoba selain itu juga, generasi muda dalam hal ini pelajar agar tertib berlalu lintas di jalan raya, tidak ngebut-ngebut di jalan dan selalu menggunakan helm sampai di KLIK untuk menjaga kepala dari benturan keras di aspal, Imbuh Kapolsek Batumandi Iptu H. Siswanto, SH.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar