Bhabinkamtibmas Desa Sungai Lumbah Polsek Berangas Polres Barito Kuala melalui Brigadir Irwan Fajri melaksanakan himbauan larangan pungli dengan membagikan pamflet larangan adanya pungli di wilayah Kalimantan Selatan khususnya di sekitar Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Kamis (22/2/2018).
Pungli dilarang oleh Undang-undang baik yang memberi atau yang menerima dan bilamana mengetahui adanya pungli agar warga jangan takut untuk melaporkan baik secara langsung maupun melalui telpon ke ke Pihak yg berwajib.
Bhabinkamtibmas juga memberitahuan apa itu pungli supaya lebih dimengerti oleh masyarakat pada umumnya.
Dan mengingatkan juga bahwa pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan.
Kapolsek Berangas IPDA ABDULLAH AKHSANUN NI’AM, SH., menerangkan, dalam Giat Bhabinkamtibmas ini, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan, dengan adanya sosok Polri di tengah masyarakat guna untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman dan lebih dekat dengan warga. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto