Polsek Danau Panggang Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Unit Reskrim melakukan pengungkapan tindak pidana Pengangkutan / niaga bahan bakar minyak (BBM) yang tidak memiliki izin usaha, Selasa (18/2/2020) pukul 14.00 Wita.
Pengungkapan kasus yang terjadi di Pelabuhan Desa Sungai Namang Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU ini, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MU (61) warga Desa Hilir Mesjid Rt.01 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU.
Terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka sedang melakukan pengangkutan 560 (lima ratus enam puluh) liter BBM jenis Premium tanpa memiliki izin pengangkutan dan izin niaga, yang kemudian BBM itu di muat kedalam 28 jerigen dengan masing-masing jerigen berisikan 20 (dua puluh) liter menggunakan 1 (satu) Kapal Motor KM. Selamat Bahagia yang menggunakan mesin PS 120 dengan panjang 17,16 meter dan lebar sekitar 3,19 meter.
Dari keterangan tersangka BBM jenis Premium tersebut akan dijual ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya Desa Damparan dan Desa Kelanis.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 560 liter BBM jenis Premium, 28 jerigen berisikan 20 (dua puluh) liter, dan 1 unit Kapal Motor KM. Selamat Bahagia bermesin PS 120 dengan panjang 17,16 meter dan lebar sekitar 3,19 meter telah diamankan ke Polsek Danau Panggang guna Proses lebih lanjut.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kapolsek Danau Panggang IPTU Momo Jon Rodok menturkan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto