Maraknya aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Jorong Polres Tanah Laut memaksa Kapolsek Jorong Iptu Sufian Noor, SE dan jajaran bekerja keras melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikaan tidak mengecewakan, kecurigaan Polisi terhadap gerak-gerik GR sebagai anggota komplotan pencuri terbukti.
Di rumah tinggal GR di Desa Asam asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut digeledah, Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 02.30 Wita.
Polisi menemukan sejumlah barang-barang berharga diantaranya, lembaran seng, baterai tower BTS sebanyak empat buah dan satu palu yang diduga sebagai barang bukti hasil kejahatan.
GR tak berkutik ketika rumahnya digeledah Polisi karena tidak mampu membuat alibi kalau barang-barang itu bukan hasil pencurian.
Pemilik seng sebanyak 1.100 lembar itu membuat laporan Polisi atas temuan di rumah GR sebagai miliknya yang lenyap dicuri di Jalan Luk Wihang Rt.12 Desa Asam asam Kecamatan Jorong yang lenyap pada 22 September 2018 sekitar pukul 10.00 Wita.
“Kami melakukan penyelidikan sehingga tiga teman yang lain kami jemput malam itu juga di rumahnya masing-masing. Semuanya warga Desa Asam asam,” kata Kapolsek Jorong.
Menurut Kapolsek Jorong, saat Press Release di Mapolres Tanah Laut mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan daftar pencarian orang terhadap empat rekan GR yang bersembunyi.
“Identitas mereka sudah kami kantongi. Tinggal menangkap saja jika tidak menyerahkan diri. Semua warga Desa Asam asam,” katanya. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto