Polsek Jorong Ungkap Penjualan Miras Illegal

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polsek Jorong Polres Tanah Laut berhasil mengungkap pelaku penjual minuman keras (Miras) Illegal yang berada di Desa Jorong Rt.01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Kamis (19/4/2018) pukul 18.00 Wita.

Dalam penangkapan tersebut anggota Polsek Jorong sebelumnya sudah mengantongi informasi bahwa saudara PD (31 tahun) warga Desa Jorong Kecamatan Jorong menjual minuman keras beralkohol merk Newport, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas ditemukan barang bukti sebanyak 10 botol minuman keras beralkohol merk Newport di rumah tersangka.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal  45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah Laut No.7 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti kini di amankan di Polsek Jorong guna menjalani proses penyidikan oleh Sat Sabhara Polres Tanah Laut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar