Kapolsek Karang Intan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Ipda Margito memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang larangan memberi atau menerima sesuatu dengan tujuan tertentu (Pungli) di daerah sekitar Desa Karang Intan, Rabu (14/2/2018).
Himbauan ini dilaksanakan oleh beberapa personil Polsek Karang Intan untuk memberikan pesan terkait tentang pungli dan suap kepada para kepala desa maupun perangkat desa lainnya guna mencegah terjadinya praktek pungli yang menjadi momok bagi bangsa ini.
“Dalam lingkup desa maupun kecamatan, kita akan terus lakukan pembinaan dan penyuluhan kepada aparatur maupun perangkat desa untuk menghindari terjadinya praktek pungli maupun suap,” ucap Kapolsek Karang Intan Ipda Margito. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto