Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat – obatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini terjadi di Terminal Penumpang Bandarmasih Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jalan Barito Hilir, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jum’at (21/9/2018) pukul 00.00 Wita.
Di tengah malam ini petugas menyita barang bukti berupa 27.500 butir obat jenis Tramadol yang disimpan dalam 2 kardus warna coklat polos.
Kapolsek KPL Kompol Susilawati, SH Sabtu (22/9/2018) pagi mengungkapkan obat ilegal tersebut disimpan ke dalam 2 kardus coklat. Kotak nomor 1 berisi sebanyak 10.000 butir dan kotak nomor 2 berisi sebanyak 17.500 butir dengan jumlah total 27.500 butir obat jenis Tramadol.
“Untuk tersangka yang diamankan berinisial PS alias PT (56) warga Jalan Pampang 2 Kecamatan Makassar Tengah, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel),” tutur Kapolsek KPL Kompol Susilawati, SH.
Untuk tersangka kini masih dalam pemeriksaan secara intensif pihak Polsek KPL Banjarmasin. (Polresta Banjarmasin)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto