Karena mencuri seekor ayam jantan milik tetangganya, remaja Desa Pihandam Kecamatan Limpasu ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku berinisial RR (23) warga Desa Pihandam Rt.010/ 005 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). RR nekat mencuri ayam milik tetangganya dan menjualnya. Namun selang beberapa hari, pelaku ditangkap oleh petugas dari Polsek Limpasu atas laporan warganya.
Kronologis kejadiannya bermula saat Jum’at (9/10/2018), korban bangun pagi dan seperti biasa memberi makan ayam yang berada di kandang belakang rumah di Desa Pihandam Rt.012/06 Kecamatan Limpasu. Ketika setibanya di kandang, pelaku menghitung jumlah ayamnya yang sebelumnya jumlah 5 (lima) ekor dengan rincian betina 3 (tiga) ekor dan jantan 2 (dua) ekor. Setelah dihitung ternyatra jumlah ayamnya hilang 1(satu) ekor ayam jenis ayam kampung dan menyisakan 4 (empat) ekor.
Kemudian korban mencari ayam yang hilang tersebut disekitar kandang , namun tetap tidak ada. Korban pun langsung menanyakan kejadian tersebut ke mertuanya dan mertua korban juga tidak tahu.
Selang beberapa hari tepatnya Kamis (15/10/2018) siang, korban berkunjung ke rumah RY (Saksi) di Desa Pihandam Rt. 010/05 Kecamatan Limpasu. Pada saat itu korban melihat 1 ekor ayam jenis ayam kampung jantan yang ciri-cirinya sama dengan ayam jantannya yang hilang beberapa waktu lalu.
Karena penasaran, korban pun melakukan pengecekan terhadap ayam tersebut untuk membuktikan bahwa benar tidaknya ayam tersebut memang miliknya. Ternyata benar, ayam tersebut memang miliknya yang telah hilang. Ketika ditanyakan kepada RY, saksi pun menjawab bahwa ayam tersebut dibelinya dari pelaku RR seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limpasu dan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Berawal atas laporan dari korban, petugas dari Polsek Limpasu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Limpasu untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
“Menyikapi laporan dari korban, anggota Polsek Limpasu segera melakukan penangkapan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya di Desa Pihandam Rt. 010/ 005 Kec. Limpasu,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
“Untuk tersangka MF dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Kapolres HST. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto