Polres Balangan – Berbagai macam permasalahan konflik sosial kerap terjadi di lingkungan masyarakat, salahsatu contoh dengan dilaporkannya permasalahan keluarga terkait berbagi waktu asuh anak pada Senin (10/9/2018) di Polsek Paringin.
Kasus ini dilaporkan oleh Marni (21) warga desa Bungin kecamatan Paringin Selatan atas mantan suaminya Ayan (25) yang tinggal di desa Hamarung kecamatan juai, Ayan dilaporkan telah membawa kabur anaknya yang baru berusia 3 bulan dengan alasan membawa berobat.
Permasalahan ini langsung disikapi dengan bijak oleh Kanit Binmas Polsek Paringin Bripka Supian Ilmy, S.Sos dengan memanggil saudara Ayan untuk hadir di Polsek Paringin guna menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan mantan istrinya tersebut.
Mediasi di Polsek Paringin ini berlangsung dengan harapan dapat terselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Dalam pertemuan mediasi yang berlangsung hampir 2 jam ini, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan diluar dari proses hukum yang berlaku dengan perjanjian bahwa saudara Ayan boleh menjenguk anak dan membawa jalan – jalan seijin ibu kandung yaitu Marni.
Selain itu, Ayan diminta untuk bertanggung jawab menafkahi dan memenuhi segala keperluan anak, dan membolehkan dibawa menginap setelah berumur satu setengah tahun.
“Kesepakatan dari hasil mediasi yang digelar di Polsek Paringin disetujui kedua belah pihak dengan saling menjaga sikap yang dianggap dapat merugikan satu sama lain,” ungkap Bripka Ilmy saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto