Jajaran Polsek Takisung yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi penjualan obat keras jenis Carnophen di Desa Pagatan Besar Rt.10. Menindaklanjuti informasi tersebut Anggota Polsek Takisung yang dipimpin AKP Pitoyo langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku DS (51 tahun) warga Desa Telaga Langsat Rt.01/1, Kecamatan Takisung, Kamis (24/5/2018) pukul 19.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa obat keras Carnophen sebanyak 200 butir.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh petugas ke Polsek Takisung guna proses penyidikan, dan dijerat pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tetang Kesehatan. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto