“Problem Solving” Polres HST Damaikan Perkelahian 2 Warga

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Salah satu fungsi Bhabinkamtibmas sesuai dengan Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 adalah melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.

Untuk kesekian kalinya giat Bhabinkamtibmas Polres HST melakukan tindakan penyelesaian masalah (problem solving) warga binaannya. Bhabinkamtibmas tersebut adalah Bripda Bambang Ramadhoni Bhabinkamtibmas Desa Gambah. Bertempat di kantor Kepala Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST, Bhabinkamtibmas tersebut mendamaikan dua orang warga yang terlibat perkelahian, Rabu (17/1/2018) sekitar pukul 18.00 Wita.

Perkelahian tersebut terjadi karena masalah kesalahpahaman diantara dua orang tersebut, yang masing – masing bernama Khairi Adi Putra (23) warga Jalan Tanjung Pura Rt.01/01 Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST dan Selamat (30) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Rt.04/02 Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Kejadiannya bermula saat keduanya bertemu di Desa Gambah waktu jam 2 dini hari dan karena terjadi salah ucap diantara keduanya yang dianggap oleh salah satunya menantang berkelahi. Merasa terpancing akhirnya kedua orang tersebut langsung berkelahi. Keduanya pun direlai dan dipertemukan kembali di Kantor Kepala Desa Pagat.

Menanggapi permasalahan yang dialami warganya dan supaya jangan sampai menimbulkan permasalahan yang lebih berat maka Bripda Bambang Ramadhoni selaku Bhabinkamtibmas Desa Gambah bersama Kepala Desa Pagat memberikan pendekatan kepada kedua belah pihak. Dan akhirnya kedua belah pihak mau menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Dengan disaksikan oleh Kepala Desa Gambah dan masing – masing saksi dari kedua belah pihak, keduanya bersepakat berdamai dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian.

Terkait permaslahan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui mengatakan, “Kegiatan problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut merupakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan tidak sampai ke jalur hukum,” ungkap Kapolres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar