Putus Mata Rantai Covd-19, Ini yang Dilakukan Jajaran Polres Batola

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Batola, Polda Kalsel – Dalam rangka Pendisiplinan masyarakat untuk patuh dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, Polsek Anjir Muara Polres Batola Polda Kalsel dipimpin Kapolsek Ipda Helmi Hariawan bersama anggota terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker baik pengunjung pasar maupun pengguna jalan.

Tindakan tegas yang diberikanya berupa sanksi kepada pelanggar, yaitu sanksi sosial yang kemudian diberikan masker gratis kepada pelanggar, sekaligus juga mensosialisasikan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.

Kegiatan tersebut berlangsung di daerah hukum Polsek Anjir Muara dan Jalan Trans Kalimantan, Minggu (24/1/2021) dengan pelaksanaan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Batola Nomor 54 Tahun 2020.

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K, S.H., M.M. melalui Kapolsek Anjir Muara Ipda Helmi Hariawan mengatakan dengan tertib 3M hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Virus Covid-19.

“Terkait Gerakan Operasi Yustisi penertiban masker ini juga sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka daripada itu Polri dan seluruh stakeholder terkait perlu kerja keras untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat luas dan itu sudah Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs Rikwanto, S.H., M.Hum,” tuturnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar