Puluhan personil tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba, BNNP, Satuan Brimobda, Bid Propam, Direktorat Sabhara K9, Biddokes dan Bidhumas, melakukan razia untuk mencegah peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan, Minggu (24/9/2017) pukul 00.00 wita.
Razia yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K. M.Si. itu berlangsung di perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tepatnya di depan Kantor Polsek Anjir Pasar Jalan Trans Kalimantan.
Kali ini Tim Gabungan menyasar para pengguna jalan khususnya pengendara roda 2 dan roda 4. Alhasil, petugas berhasil mengamankan pelaku RS alias KAI bin Karta (alm) (32 tahun) warga Liang Anggang yang membawa senjata tajam (Sajam) yang melanggar UU Darurat No.12 tahun 1951.
Selain itu petugas juga mendapatkan 4 butir obat tanpa ijin edar jenis Carnophen/zenith.
RS bukan satu-satunya orang yang diamankan, namun petugas juga mengamankan pelaku AM (30) warga Anjir Serapat yang juga kedapatan membawa Sajam. .
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto