Bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Polsek Bakumpai bahwa adanya peredaran obat – obatan berbahaya yang sangat meresahkan masyarakat, Kapolsek Bakumpai Ipda Asep Dedi Hermawan, SE, beserta 6 anggotanya kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap pengedar obat – obatan berbahaya tersebut.
Sabtu (22/07/2017) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Tembus Margasari Desa Batik Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala, pengedar obat – obatan berbahaya yang menjadi Target Operasi Polsek Bakumpai akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku berinisal HH (38 th) warga Desa Paul Rt.05 Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin ditangkap oleh petugas yang sudah menghadang pelaku pada saat sedang melintas di TKP.
Dalam penangkapan terhadap pelaku tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 300 butir yang dibungkus di dalam kantong plastik warna merah dan sempat dilempar pelaku di semak – semak untuk mengelabui petugas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bakumpai guna diproses lebih lanjut.
Kapolsek Bakumpai Ipda Asep Dedi Hermawan, SE, mengatakan “Pelaku yang merupakan warga Tapin tersebut sudah menjadi TO Polsek Bakumpai karena sering mengedarkan obat zenith di Kecamatan Bakumpai. Upaya perburuan terhadap para pengedar obat – obatan berbahaya seperti ini akan terus kami lakukan untuk memberantas habis peredarannya di wilayah Kecamatan Bakumpai.
Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres Batola
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto