Resahkan Masyarakat, Polres HSU Ungkap Kasus Curanmor

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putra U, S.Tr.K diback up Unit Resmob Polres Tabalong, Polsek Jenamas dan Pos Pol Kalanis Polsek Dusun Hilir melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), yang terjadi di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (8/8/2018) pukul 03.00 wita.

Sebanyak 12 orang berhasil diamankan oleh Polres HSU dan Jajaran, terdiri dari 4 orang Polres HSU, 4 orang Polsek Jenamas, dan 4 orang Pos Polisi Kelanis.

Dari 12 pelaku ini curanmor yang sudah sangat meresahkan warga Kota Amuntai ini ditemukan barang bukti Sepeda Motor dan Laptop, sedangkan barang lainnya masih dilakukan pencarian oleh petugas.

Salah satu pelaku yang diamankan petugas yakni AD Bin Muhammad (29 tahun) seorang laki-laki warga Desa Dusun Kalanis Murung Rt.08 Rw.03 Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.

Peristiwa berawal saat korban seorang perempuan bernama Hj.Darmasitah (47 tahun) warga Jalan Amuntai Tanjung Rt.001 Desa Sungai Turak Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU pulang, namun saat hendak membeli sayur dan ikan di Pasar Candi Agung Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang lupa melepaskan kunci motornya merk HONDA SCOPPY warna hitam merah dengan nopol DA 6167 FAP beserta STNK motor, Handphone merk Samsung Galaxy J3, Handphone NOKIA  merk E71,  Notebook merk Axio warna hitam bersama tas warna hitam putih, dan tas warna merah yang berisikan 3 buku tabungan Bank BRI dan uang kurang lebih 2.000.000 (dua juta rupiah) dibawa lari oleh pelaku.

 

Sehingga korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah), dan dengan segera korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Gabungan pun melakukan penangkapan di sebuah rumah yang terletak di Desa Dusun Kalanis Murung Rt.08 Rw.03 Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Kalteng.

Bersamaan dengan ditangkapnya pelaku AD, petugas pun menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor R2 beserta STNK merk  Honda Model Scooter Warna Merah-Hitam Type F1C02N28L0 A/T Tahun 2017, nomor mesin JM31E1254653, nomor rangka MH1JM3115HK250197, dan 1 (satu) buah Notebook merk AXIO warna hitam.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas pun melakukan perkembangan untuk pencarian barang bukti yang lain dan ditemukan 3 (tiga) unit motor R2 yakni Merk Honda model Scooter Warna Hitam Tahun 2017 nomor rangka MH1JM3117HK439322 nomor mesin JM31E-1435793, Merk Honda model Scooter Warna Hitam Tahun 2017 nomor rangka MH1JFW116HK929732 nomor mesin JFW1E-1943735, dan Motor R2 Honda model Scooter Warna Hitam nomor rangka MH1JFG118DK010881 nomor mesin JFG1E-1012326.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar