FA pemuda berusia 26 tahun warga Desa Palukahan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara kini harus berurusan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pihak kepolisian setelah Unit Reskrim Polsek Danau Panggang Polres HSU menangkapnya saat berada di pinggir Jalan Desa Palukahan, Rabu (20/6/2018) pukul 11.30 wita.
Tertangkapnya pelaku berawal saat pihak kepolisian menerima Laporan Pengaduan Tindak Pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial SA Binti RI (15 tahun) warga Desa Palukahan Rt.03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU yang dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Palukahan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU Jumat 15 Juni 2018 sekitar pukul 21.00 – 24.00 wita.
Bersamaan dengan tertangkapnya pelaku, turut diamankan Barang Bukti berupa 1 lembar jaket warna hitam lengan panjang merk Rip Curl, 1 lembar baju wanita warna merah, 1 lembar celana panjang jeans wanita warna hitam, 1 lembar celana dalam wanita warna putih, 1 buah pakain dalam wanita warna biru putih, 1 lembar Kutipan Akta Kelahiran, dan 1 lembar Kartu Keluarga.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat 15 Juni 2018 pukul 16.00 wita saat korban pamit kepada ayah korban untuk pergi ke rumah tantenya yang berada di Desa Danau Panggang. Kemudian hingga malam hari korban yang belum pulang ke rumah dicari oleh orangtua korban ke rumah tantenya namun ternyata korban tidak ada.
Tidak menemukan anaknya, kemudian orangtua korban meminta tolong kepada keluarganya untuk mencari korban yang dicurigai sedang berpacaran dengan tersangka.
Korban akhirnya ditemukan seorang diri di dalam sebuah rumah kosong yang terkunci dari luar sekitar pukul 24.00 wita dan kemudian dibawa pulang ke rumah korban. Sesampainya di rumah korban ditanya oleh orang tuanya hingga diketahui bahwa korban baru saja disetubuhi oleh tersangka FA dengan cara dipaksa di rumah kosong tersebut.
Mendengar pengakuan anaknya yang telah disetubuhi oleh tersangka FA, orangtua SA Binti RI sontak tidak terima dan terlebih korban masih di bawah umur sehingga tersangka FA pun dilaporkan ke Polsek Danau Panggang untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, kini tersangka FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto