Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Diera Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam memelihara Kamtibmas Polres HSU dan Polsek jajaran selalu merespon potensi gangguan Kamtibmas yang terjadi di daerah hukum Polres HSU. Sebagaimana yang dilaksanakan Polsek Babirik yang menanggapi penolakan warga dengan adanya galian pasir di Desa Sungai Durait Hilir Kecamatan Babirik Kabupaten HSU, Rabu (10/3/2021) pukul 19.00 Wita.
Berawal dari informasi warga bahwa adanya penolakan warga terhadap galian yang dilakukan oleh H.S salah seorang warga Desa Sungai Durait Hilir, Bhabinkamibmas Polsek Babirik Brigadir Muslim Hidayat langsung menanggapi informasi tersebut guna dikhawatirkan ada tindakan anarkis dari warga atas kejadian tersebut.
Setibanya dilokasi, berdasarkan kesepakatan warga kemudian diadakan musyawarah yang dilaksanakan di rumah Syamsudin selaku Ketua Rt.01 Desa Sungai Durait Hilir Kecamatan Babirik.
Dalam musyawarah tersebut turut hadir Kapolsek Babirik AKP Danu Sura yang diwakili oleh Bhabinkamtibas Desa setempat Brigadir Muslim Hidayat, Koramil Babirik yang diwakili oleh Sertu Tonny, Kepala Desa Sungai Durait Hilir Syaifullah, Ketua RT. 01 Desa Sungai Durait Hilir Syamsudin, Pemilik lahan galian pasir Desa Sungai Durait Hilir H.S dan beberapa orang perwakilan warga setempat.
Brigadir Muslim dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa musyawarah ini dilaksanakan untuk mencari solusi yang terbaik, diharapkan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apa lagi perbuatan anarkis.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingat kepada seluruh warga yang hadir dalam musyawarah ditengah Pandemi Covid-19 saat ini, tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan, harus memakai masker dan menjaga jarak.
Beberapa orang warga yang hadir dalam musyawarah tersebut mengutarakan keluhan dan kekhawatiran dengan adanya galian pasir ini yang terjadi di Desa tersebut, seperti adanya erosi dan terjadi longsor sebab lokasi tambang pasir berdekatan dengan rumah warga masyarakat.
Selain itu bisa merusak akses jalan warga masyarakat berupa siring dibantaran Sungai Desa yang baru saja diperbaiki.
Dari hasil musyawarah pihak penggali pasir yakni H.S akan menghentikan dan tidak akan melakukan kegiatan penggalian pasir di Desa Sungai Durait Hilir Rt.01 sebelum mendapatkan persetujuan dari warga sekitar lokasi galian.
H.S pun menyetujui atas usul saran dari Kepala Desa Sungai Durait Hilir untuk diarahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten HSU.
“Diakhir musyawarah warga masyarakat Desa Sungai Durait Hilir menyatakan tidak akan melakukan tindakan yang anarkis.
Terpisah Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Babirik Iptu Danu Sura mengutarakan responsibilitas di era Polri Presisi sangat diperlukan.
Merespon keluhan warga kali ini ditindaklanjuti dengan mediasi musyawarah sehingga ada solusi dan diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tercipta Kamtibmas yang aman kondusif.
“Tentu secepatnya akan ditindak lanjuti terkait galian C berupa pasir ini, dengan melakukan kordinasi dengan Camat dan Muspika lain serta Dinas terkait,” ujar Kapolsek.
Kapolsek pun menegaskan bahwa perlunya peninjauan ulang lokasi dan mendata lokasi galian lain serta perlunya sosialisasi terkait syarat ketentuan sesuai perijinan jenis galian C, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan dan instansi terkait, sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto