Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Demi memutus rantai peredaran gelap Narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) terus berupaya mengungkap perkara Narkotika. Kali ini, petugas kembali menangkap pengedar Narkoba di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu berhasil menangkap seorang pria berinsial AH (26) yang diamankan di kediamannya di kawasan Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Rabu (24/1/2022) pukul 20.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Tanbu AKP Setiawan A Malik, S.Ik. melalui Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu Aipda Moh Harry Isbangun mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah karena marak terjadi aktivitas transaksi Narkoba di kawasan tempat tinggal mereka, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Aipda Harry menjelaskan, saat penggeledahan petugas menemukan 4 paket Sabu, 3 paket berada di Dapur rumah dan 1 paket di badan pelaku.
“Total barang bukti yang disita oleh petugas yakni seberat 1 gram,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto