Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menjalankan program inovasi HSU BENAR (Bebas Dari Narkoba) dengan meringkus tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 01.15 Wita.
Ketiga pelaku dimana satunya adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus di sebuah rumah yang terletak di Desa Danau Cermin Rt.002 Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. membenarkan penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba ini mengungkapkan bahwa para pelaku adalah I (43) warga Jalan Bihman Gang At Taqwa Rt.007 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, Z (44) warga Desa Teluk Mesjid Rt.006 Kecamatan Danau Panggang dan D (23) warga Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah.
“Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Desa Danau Cermin,” beber Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres HSU mengatakan pada saat dilakukan penangkapan, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 Paket plastik Sabu seberat 0,21 gram (Berat bersih 0,06 gram) dan 1 buah Bong yang tersambung dengan dua buah sedotan plastik.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses karena melangggar Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos.
Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. menegaskan bahwa Polres HSU dan Polsek jajaran selalu berupaya memberantas Narkoba dengan menjalankan salah satu program inovasinya yakni HSU BENAR (Bebas Dari Narkoba). (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto