Sat Reskrim Polres HSU Amankan Pelaku Curanmor

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Unit JATANRAS Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Rabu (19/2/2020) pukul 15.30 wita.

Dengan dipimpin oleh Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK., M.H. diwakili Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, S.H. para personil Reskrim melakukan penangkapan terhadap Pelaku DAB alias DI (29) warga Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

Iptu Kamarudin, S.H. mengatakan Pelaku ditangkap disebuah rumah di Jalan H Ali Gang Suwarga Rt.06 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

Ia menerangkan kasus ini berawal saat seseorang perempuan yang bernama Rina Rupida (27) melaporkan  telah terjadi Pencurian Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Orange dengan Nomor Polisi : DA 6580 FAB.

Korban yang melaporkan kejadian tersebut pada hari Senin 17 Februari 2020 pukul 10.20 wita, mengetahui bahwa Sepeda Motor miliknya telah hilang yang saat itu di letakkan di Halaman Rumah di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

Setelah di introgasi, kata Iptu Kamarudin, S.H., Pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan Pencurian di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.600.000,- (Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), sedangkan Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Orange dengan Nomor Polisi : DA 6580 FAB, Nomor Rangka : MH1JFD236EKO71775, dan Nomor Mesin : JFD2E-3070896di telah diamankan di Mapolsek Amuntai Kota guna Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar