Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap HS (28), pelaku penganiayaan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Keramat No. 048 Rt. 02 Desa Tangga Ulin Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
“Pelaku diamankan Tim Jatanras 4 jam usai korban melapor kejadian yang dialaminya ke pihak Kepolisian,” ujar Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK., M.H. diwakili Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H., Jumat (5/6/2020).
Kasat Reskrim menuturkan penangkapan pelaku tersebut berlangsung Kamis (4/6/2020) pukul 21.00 wita di sebuah rumah di Jalan Rakha No. 11 Rt. 01 Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada hari Kamis (4/6/2020) pukul 17.00 wita di Belakang Gedung Plaza (Pasar Modern Amuntai), dimana saat itu korban sedang santai duduk bersama temannya dan tiba-tiba di datangi oleh pelaku yang langsung memukul korban.
Meski korban sempat melarikan diri namun pelaku tetap mengejar korban yang lari ke arah belakang ruang mesin Gedung Plaza Amuntai. Ditempat inilah kemudian tanpa henti korban dipukul oleh pelaku dan setelah ada kesempatan lari korban mencoba lari dan pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor ke jalan Pelampitan.
Sebelum melapor ke Mapolres HSU, korban yang menderita luka memar pada bagian wajah dan bibir sempat diobati oleh temannya.
Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku kecewa bahwa korban yang merupakan isteri siri pelaku pernah berbicara bersama temannya pelaku bahwa pelaku tidak pernah memberikan napkah kepadanya sehingga pelaku menjadi emosi dan langsung menganiaya korban.
Penangkapan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres HSU ini merupakan bukti salah satu program Polres HSU yakni HSU TANGKAS (Hebat Sigap Untuk Tangani Kasus dengan Cepat dan Tuntas). (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto