Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Unit Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan melakukan pengungkapan tindak pidana Pencurian (Curanmor).
Kasus tersebut terjadi di Halaman Rumah di Desa Telaga Silaba Rt.01 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten HSU, Sabtu (29/2/2020) pukul 06.00 wita dengan korban seorang PNS Dinas Pertanian berinsial HN (56) warga Jalan Veteran No.02 Rt.01 Desa Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK., M.H. diwakili Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menerangkan kejadian ini diketahui Korban saat barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor jenis Honda PCX warna putih dengan Nopol DA 6385 FAX tidak ada di tempat yakni halaman / garasi milik Korban.
Menurut Korban, terang Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. barang bukti Sepeda Motor jenis Honda PCX tersebut ditaruhnya di halaman / garasi dengan kondisi tidak terkunci stang.
Korban yang baru bangun pagi itu kemudian ditanya oleh anaknya dan dilakukan pengecekan oleh Korban, namun beberapa lama di cari tidak kunjung ketemu sedangkan kuncinya masih tergantung di tempat biasanya.
Kejadian tersebut pun langsung dilaporkan Korban ke Mapolsek Amuntai Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Penyelidikan Unit Jatanras Polres HSU dan Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka RI alias YT (30) seorang Residivis di sebuah Pondok Rumah di Desa Palimbangan Kecamatan Haur Gading Kabupaten. HSU, Senin (27/4/2020) pukul 17.30 wita. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto