Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut berhasil mengamankan tersangka Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar tanpa dilengkapi dokumen.
Penangkapan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat kepada aparat, yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan kemudian petugas melakukan pengecekan di dalam gudang dan ditemukan Solar yang ditimbun menggunakan 5 drum plastik dengan perkiraan Solar tersebut hampir 1000 liter, dan tersangka MN ditangkap diwilayah Desa Jilatan Rt.02 Rw.01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Petugas juga menyita alat lainya seperti Jirigen, Selang, Mesin pompa air, Mesin genset, Tandon air, Nazzole keran kepala babi.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharamawan, S.IK.MH., didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto, S.H. S.IK., KBO Reskrim IPTU Endris Ari Dinindra, dihadapan awak media mengatakan tersangka MN selaku Penimbunan BBM saat ini tidak ditahan karena sedang sakit. “Modus yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan pembelian dari mobil tangki, truk dan sebagian dari pelangsir di wilayah Tanah Laut, lalu ditimbun didalam gudang dan dijual kepihak perusahaan,” terang Kapolres Tanah Laut saat Konferensi Pers di Mapolres Tanah Laut, Rabu (11/04/2018).
Atas perbuatannya tersangka MN dikenakan pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf c dan d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto