Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Gadis Remaja Lakukan Transaksi Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Mungkin apa yang ada dibenak gadis remaja sehingga mengenal narkoba yang akhirnya harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Pelaku ditangkap petugas saat bertransaksi Narkoba jenis Shabu didepan SDN Lok Besar Desa Lok Besar Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST, Senin (7/1/2019) pukul 23.30 Wita.

Pelaku berinisal NH (17) warga Desa Hawang RT.006 RW.003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST.

Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. “Kemarin malam petugas Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menangkap satu orang remaja perempuan yang sedang bertransaksi Narkoba jenis Shabu”.

Kronologis penangkapan pelaku bermula saat Senin tengah malam, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lok Besar sering terjadi transaksi narkoba. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Disana muncullah pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam dengan nopol KT 3133 EO bertransaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti 1 paket Shabu yang diletakan pelaku diatas meja warung. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Shabu dengan berat 0,10 gram, 1 buah handphone dan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam,” kata Kapolres.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar