Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali melakukan penangkapan satu orang Pengedar Narkotika jenis Sabu. Pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut berinisial MH alias ARDI (39), warga Desa Palimbangan Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Polisi meringkus Ardi di rumahnya pada Senin (8/1/2018). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika jenis sabu di daerah Desa Palimbangan Gusti. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres HSU melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan ada transaksi sabu, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Ardi yang saat penangkapan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu.
“Satu Paket sabu sempat dibuang tersangka kebelakang rumah, namun anggota sigap dan berhasil menemukan paket sabu yang dibuang,” ujar Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH. Diwakili Kasubag Humas Iptu Alam Saktiwara, Selasa (9/01/2018).
Setelah menemukan satu paket sabu yang dibuang, polisi menggeledah tubuh pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Lagi-lagi, Polisi menemukan tiga paket sabu di kantong celana depan sebelah kiri.
Alhasil dari tangan tersangka diamankan lima paket yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram, satu buah HP samsung warna putih, satu bungkus plastik piper Klip, dan uang tunai Rp.400.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan oleh Sat Resnarkoba di Mapolres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih akan dikembangkan , tersangka akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasubag Humas Iptu Alam Saktiwara. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto