Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menciduk dua pelaku Narkotika jenis Sabu disebuah kamar rumah di Jalan Negara Diva Rt.13 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Jum’at (1/3/2019) pukul 08.20 wita.
Kedua pelaku berinisial RD alias OK (23) dan HDY alias HD (18) yang tak lain masih memiliki hubungan keluarga.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH membeberkan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku Narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan di area kamar pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas mendapati barang bukti berupa 4,74 gram Sabu, 1 Bungkus Plastik piper klip dan 1 Buah dompet kecil warna biru,” jelas Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres HSU. “Karena terbukti memiliki Narkoba, keduanya akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Kamaruddin, SH. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto